LINTASREPUBLIK.COM – Polisi gadungan berpangkat AKBP yang diringkus oleh Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, resmi ditahan Polda Sumbar.
Selain dugaan tindakan melanggar hukum di Pesisir Selatan, pria yang berinisial AR (55) alias epi tersebut juga terdapat laporan korban lain di Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan di Polda Sumbar, pelaku mengaku berpangkat Kompol kepada korbannya.
“Laporan korban masuk pada 5 November 2021,” ucap Satake Bayu, Minggu 12/12/2021.
Satake Bayu menyebut, saat dilakukan penangkapan pelaku bersama perempuan yang akan dinikahinya sedang mengurus perceraian.
Saat ini, pelaku diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penipuan, kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Pemeriksaan terhadap tersangka, sebagai pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP, tersangka sudah dilakukan penahanan,” sebut Satake Bayu.
Sebelumnya diberitakan, pada Hari Kamis (9/12), Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai Polisi dengan pangkat AKBP.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
(***)