Kemudian dailipal menjelaskan, hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23 ayat 1.
“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar, dan ayat 2, Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izim dari sekolah yang bersangkutan,” jelas Dailipal.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua yang bersangkutan untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi. (***)