Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Voucher Internet

  • Whatsapp
Foto Tim Klewang Polresta Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keduanya diamankan pada Senin 22 November 2021 di daerah Surian Kabupaten Solok Selatan dan di jalan Prof. M. yamin Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Padang Kombes Polresta Imran Amir mengatakan, keduanya diketahui melakukan pencurian pada Kamis 7 Oktober 2021 sekira Jam 03.30 WIB, di Conter Voucher Internet AAM CELL di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 154 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah, Kota Padang.

“Tersangka berinisial Z (25) dan E (40) diamankan di dua tempat yang berbeda, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Samsung A8, satu buah Kotak Voucher yang berisikan 500 lembar voucher dan satu buah handphone Samsung S8+,” kata Imran, Selasa 23/11/2021.

Imran menjelaskan, berawal atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Padang.

“Pelaku Z masuk kedalam toko AAM CELL dengan merusak dinding belakang toko dan mengambil barang-barang milik korban yang berada didalam toko,” jelas Imran.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, bahwa Z adalah tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut.

Kemudian dari informasi masyarakat, tim mendapatkan informasi bahwa Z berada di daerah Surian Kabupaten Solok Selatan.

“Tim kami dan tim berangkat ke tempat tersebut dibantu oleh Polsek setempat kami dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Imran.

Kepada Polisi pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sebagian barang hasil curian tersebut di simpan oleh kakaknya.

“Z juga mengaku dapatkan bahwa kakaknya E menyimpan sebagian barang-barang hasil curian, kemudian kami amankan pelaku juga,” tutup Imran. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan