Sebilah pisau mendarat di perut bagian kanan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,.
Selain korban meninggal, dua orang lain ikut terluka, Polisi berhasilkan mengamankan pelaku sebuah pisau sebagai barang bukti.
“Ketiga korban itu mulutnya bau alkohol, korban yang meninggal mengalami luka benda tajam di sebelah perut bagian kanan,” jelas Chairul.
Sementara pelaku saat ini masih dalam perawatan akibat luka bagian jari, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3) atau 338 dengan ancaman tujuh tahun penjara.