Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang buruh Keramba Jariang Apung ditangkap Polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial MT (25), ), Warga Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/11) setelah dilaporan pihak keluarga korban terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap anaknya inisial AA (15) yang merupakan kekasih pelaku.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA Satreskrim Polres Agam sekira pukul 15.50, Selasa lalu, pelaku bekerja sebagai buruh keramba,” kata Farel, Sabtu 6/11/2021.

Farel menyebut, Aksi cabul pelaku terungkap pada pertengahan September 2021 lalu setelah hubungan asmara mereka kandas.

Pos terkait