Menurut Rico, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Kemudian Rico Menambahkan, pelaku ditangkap setelah laporan dari kakak tiri korban, karena memergoki pelaku keluar dari kamar korban dengan mengenakan kain sarung.
Karena merasa curiga akhirnya pelapor masuk ke dalam kamar untuk melihat dan memeriksa keadaan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu.