LINTASREPUBLIK.COM – Tak terima dinon aktifkan secara sepihak, Kepala Kampung Kambang Harapan, Aprinal (54), menggugat Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya, Fandra Arisandi P, SH, Shel, ia mengatakan, gugatan dilayangkan terkait kebijakan atau keputusan Wali Nagari Kambang Utara tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
“Maka dari itu kami mengajukan atau melakukan pengujian terhadap keputusan Wali Nagari tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk menentukan kepastian hukumnya,” Kata Fandra kepada lintasrepublik.com Rabu 27/10/2021.
Fandra menyebut gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tanggal 25 Oktober 2021.
“InsyaAllah dalam minggu depan kita akan sidang pertama, sekarang kita tunggu proses persiapan dan pemanggilan saja lagi dari pengadilan,” sebut Fandra.
Fandra menambahkan yang menjadi objek sengketa adalah keputusan Wali Nagari Kambang Utara yaitu surat no.140/68/WN-KBG.U/IX-2021 tanggal 14 September 2021 tentang penon aktifan kliennya sebagai Kepala Kampung atau Perangkat Nagari setempat.
“Menurut kami terbitnya surat atau kebijakan Wali Nagari tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tata cara atau prosedur dan proses dalam menon aktifan klien kami tersebut tidak sesuai aturan,” ungkap Fandra.
Sementara itu Pengacara muda Pesisir Selatan Joni Iskandar, SH mengatakan, untuk proses menonaktifkan perangkat Nagari sudah ada tata cara dan aturan yang jelas di dalam Perbub, Perda dan Permendagri.
“Hari tadi kami bersama tim kuasa datang kepengadilan untuk memantau perkembangannya, Insya Allah minggu depan kita sidang,” kata Joni.
Menurut joni, kliennya menggugat karena proses yang dilakukan oleh Wali Nagari tidak sesuai aturan, karena tidak adanya peringatan 1 dan 2, dan tidak ada nya dasar hukum yang jelas sebagai dasar penon aktifan serta tidak adanya hasil konsultasi/rekomendasi tertulis dari Camat.
“Sehingga kami sangat keberatan dengan proses di lalui Wali Nagari tersebut, kami sudah mengajukan upaya keberatan tertulis, agar di kaji ulang namun tidak di tanggapi,” ungkap Joni.
Joni menyebut pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan surat Wali Nagari tersebut dan memerintahakan mencabut surat tersbut, serta mewajibkan mengembalikan seperti semula nama baik/merehabilitasi nama penggugat dan mewajibkan ganti kerugian materil akibat tindakan tergugat tersebut.
“Semua itu, akan kita buktikan di pengadilan nanti untuk mencari kebenaran proses tersebut secara aturan yang berlaku,” tutup Joni. (***)