Dinon Aktifkan Secara Sepihak, Kepala Kampung Kambang Harapan Gugat Wali Nagari Kambang Utara di Pengadilan TUN

  • Whatsapp
Foto : Tim Kuasa Hukum Aprinal

LINTASREPUBLIK.COM – Tak terima dinon aktifkan secara sepihak, Kepala Kampung Kambang Harapan, Aprinal (54), menggugat Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya, Fandra Arisandi P, SH, Shel, ia mengatakan, gugatan dilayangkan terkait kebijakan atau keputusan Wali Nagari Kambang Utara tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Maka dari itu kami mengajukan atau melakukan pengujian terhadap keputusan Wali Nagari tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk menentukan kepastian hukumnya,” Kata Fandra kepada lintasrepublik.com Rabu 27/10/2021.

Fandra menyebut gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada  tanggal 25 Oktober 2021.

Pos terkait