Diduga Korupsi Dana Desa, Wali Nagari di Sijunjung Ditahan Polisi

  • Whatsapp
Foto Istimewa

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.  (***)

Pos terkait