Diduga Korupsi Dana Desa, Wali Nagari di Sijunjung Ditahan Polisi

  • Whatsapp
Foto Istimewa

“Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp154.474.200 (Hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung,” jelas Kasat.

Kasat menyebut, perbuatan pelaku bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.

Pos terkait