“Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp154.474.200 (Hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung,” jelas Kasat.
Kasat menyebut, perbuatan pelaku bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.