“Pelaku mulai kami tahan setalah pelaku kami periksa di Mapolres pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB,” ucap Kasat, seperti dilansir Padangkita.com, Selasa 26/10/2021.
Kasat menambahkan, pelaku diduga melakukan korupsi dan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan terkait anggaran dana desa dan alokasi dana Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020.