“Modus tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap korban dengan mengajaknya berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang berumur 2 tahun dan menaruh anaknya di meja lalu memberikan HP untuk mainnya, lalu pelaku melakukan aksi itu di sebelah anaknya tersebut,” ungkap Zamzami.
Zamzami menambahkan, menurut pengakuan korban tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti disebuah pondok pinggir Jalan Kelok Jariang Kecamatan Teluk Kabung Bungus, Kota Padang, dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.
“Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali,” ujar Zamzami.