Setubuhi Anak Mantan Kakak Ipar, Seorang Pria di Kota Padang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Personil Polsek Bungus Bersama Pelaku Pencabulan (Jongkok)

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu 17/10/2021.

Pelaku berinisial, HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain adalah anak dari mantan kakak iparnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bungus AKP Zamzami, ia mengatakan, korban berinisial IS (17) telah disetubuhi pelaku sejak tahun 2020 hingga 2021.

Pos terkait