“Kemudian satu jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt yang telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, akibat dari perbuatan ketiga pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 160 juta.
Diketahui kapal korban itu awalnya mengalami karam dan terdampar di tepi Pantai Pasir Jambak pada 30 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB. (***)