Jarah isi Kapal Yang Terdampar, Tiga Pria di Kota Padang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Tiga Terduga Pelaku Pencurian

LINTASREPUBLIK.COM – Tiga orang pria diamankan oleh Personil Polsek Koto Tangah, karena diduga melakukan penjarahan perlengkapan kapal yang karam dan terdampar di kawasan Pasia Jambak Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardianto, di Padang mengatakan, ketiga pelaku adalah Hamzah (25), Hendrianto (42) keduanya warga Padang Sarai, sedangkan Alex Candra (36) diketahui warga Pasia Nan Tigo, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Ketiga pelaku ditahan atas status tersangkanya karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian,” ucap Kapolsek, seperti dilansir antara, kamis 21/10/2021.

Kapolsek menyebut, ketiga pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor :  LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Kemudian ketiga pelaku yang bekerja sebagai nelayan tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kepada Polisi ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mengambil sejumlah komponen kapal milik korban, yaitu satu unit kompas, satu mesin kapal merk Yanmar 33 PK.

“Kemudian satu jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt yang telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, akibat dari perbuatan ketiga pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 160 juta.

Diketahui kapal korban itu awalnya mengalami karam dan terdampar di tepi Pantai Pasir Jambak pada 30 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan