Kapolsek menyebut, ketiga pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Kemudian ketiga pelaku yang bekerja sebagai nelayan tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kepada Polisi ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mengambil sejumlah komponen kapal milik korban, yaitu satu unit kompas, satu mesin kapal merk Yanmar 33 PK.