Dia menjelaskan, bagi jabatan terkena penyetaraan yaitu sebagian besar eselon 4 disetarakan menjadi pejabat fungsional. Misalnya sekarang jabatannya kasi, maka jabatan kasi itu dihapus dan ASN yang menjabat disetarakan menjadi pejabat fungsional sesuai dengan jabatannya itu.
“Misalnya dia kasi di kepegawaian, maka dia disederhanakan menjadi jabatan fungsional menjadi analis kepegawaian, ada yang organisasi menjadi analis kebijakan, di balitbang jadi peneliti, tergantung tugasnya, sebagian besar eselon empat di OPD yang disetarakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan dari jumlah itu berarti lebih dari setengah jabatan yang disetarakan atau sekitar 56 persen. Proses penyederhanaan ini akan diselesaikan sampai tanggal 31 Desember nanti sesuai arahan pemerintahan pusat. Sekarang juga disiapkan peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan baru ini.