Jadi Istri Kedua, ASN Kota Padang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi ASN

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 pasal 4 disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Menurut Arfian, sampai saat ini belum ada ASN pria di Pemerintahan Kota Padang yang mengajukan izin untuk menikah lagi.

Bacaan Lainnya

“Ya Alhamdulillah belum ada sih ASN pria yang mengajukan hal tersebut,” pungkas Arfian. (***)

Pos terkait