Jadi Istri Kedua, ASN Kota Padang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi ASN

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang diberhentikan secara tidak hormat, lantaran menjadi istri kedua.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengatakan, aturan pemecatan itu tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.

Bacaan Lainnya

“Tentu tidak akan ada yang mengizinkan (suaminya),” ucap Arfian, Kamis, 14/10/2021, seperti di lansir Langgam.id.

Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Arfian menyebut, untuk ASN pria diperbolehkan beristri lebih dari satu atau berpoligami, hanya saja keputusan tersebut harus seizin istri pertama.

“Kalau ASN perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua,” sebut Arfian.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 pasal 4 disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Menurut Arfian, sampai saat ini belum ada ASN pria di Pemerintahan Kota Padang yang mengajukan izin untuk menikah lagi.

“Ya Alhamdulillah belum ada sih ASN pria yang mengajukan hal tersebut,” pungkas Arfian. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan