Jadi Istri Kedua, ASN Kota Padang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi ASN

Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Arfian menyebut, untuk ASN pria diperbolehkan beristri lebih dari satu atau berpoligami, hanya saja keputusan tersebut harus seizin istri pertama.

Bacaan Lainnya

“Kalau ASN perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua,” sebut Arfian.

Pos terkait