Menurut Rico, saat kejadian seorang pelaku penuduh korban dan mengancam akan memanggil warga, dan yang satu lagi mengambil tas korban yang tergantung di sepeda motor.
“Setelah mengancam korban, pelaku pergi membawa lari tas milik korban tersebut,” jelas Rico.
Kemudian Rico menambahkan, korban baru menyadari tas miliknya dibawa lari setelah kedua pelaku pergi, dalam tas tersebut berisi satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp800 ribu, STNK sepeda motor serta beberapa surat penting lainnya.
“Dari kejadian tersebit korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” terang Rico.