ia menambahkan, sebenarnya banyak manfaat yang akan didapat bagi peserta BPJS ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan di saat bekerja.
“Membantu meringankan anggota, diantaranya jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Zul Qifli.
Ia juga menjelaskan, bahwa manfaat BPJS ketenagakerjaan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka dapat santunan dan beasiswa untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi.
“Santunan beasiswa pendidikan dapat diberikan kepada anak dari peserta meninggal dunia hingga anak berusia 23 tahun atau sudah menikah,” pungkas Zul Qifli. (***)