Reses, Aprinal Tanjung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Sosial Warga Labuang Baruak Batang Kapas

  • Whatsapp
Foto : Aprinal Tanjung Bersama Rombongan Saat Reses di Labuang Baruak

LINTASREPUBLIK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Aprinal Tanjung, SH, Datuak Rajo Moleh, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Reses di Labuang Baruak Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas, Senin 27/8/2021.

Ia mengatakan, bahwa dalam reses tersebut sengaja pihaknya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam program melindungi Warga Labuang Baruak Nagari Koto Nan Duo Iv Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas dari kecelakaan saat bekerja yang mayoritas sebagai nelayan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Warga Labuang Baruak perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena pekerjaannya sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja.

“Saat ini banyak nelayan kita, yang tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerjaan mereka sangat beresiko, bayangkan betapa besarnya ombak yang akan menghantam mereka, menurut saya perlunya jaminan sosial bagi mereka,” ucap Aprinal Tanjung.

Ia menambahkan, jika warga yang mengalami kecelakaan dalam bekerja sebagai seorang nelayan, maka BPJS ketenagakerjaan akan menjaminnya.

“Oleh karena itu, dalam reses kali ini, saya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan mereka dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat dan keuntungannya banyak sekali, salah satunya jaminan keselamatan kerja, sehingga apabila mereka sedang bekerja kemudian terjadi kecelakaan, bisa dijamin pemerintah (BPJS),” jelas Aprinal Tanjung.

Kemudian terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial Warga Labuang Baruak perlu membayar Rp. 16.800 per bulan.

“Untuk tiga bulan kedepan saya akan tanggung dengn uang pribadi, kedepannya akan saya anggarkan melalui Dana Pokok Pikiran (Pokir),” ungkap Aprinal Tanjung.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan, Zul Qifli, sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Politisi Partai Gerindara itu.

“Alhamdulillah, ini adalah langkah yang tepat di ambil oleh bapak Aprinal Tanjung, saya sangat berterima kasih kepada beliau,” kata Zul Qifli.

ia menambahkan, sebenarnya banyak manfaat yang akan didapat bagi peserta BPJS ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan di saat bekerja.

“Membantu meringankan anggota, diantaranya jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Zul Qifli.

Ia juga menjelaskan, bahwa manfaat BPJS ketenagakerjaan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka dapat santunan dan beasiswa untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi.

“Santunan beasiswa pendidikan dapat diberikan kepada anak dari peserta meninggal dunia hingga anak berusia 23 tahun atau sudah menikah,” pungkas Zul Qifli. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan