Kemudian, kepada Polisi pelaku mengakui bahwa ia hanya disuruh oleh salah seorang bandar narkoba berisial K di Medan Sumatera Utara, dan pelaku difasilitasi serta disediakan transportasi.
“Kita akan terus mendalami dan menelusuri keberadaan bandarnya, sejumlah informasinya sudah kita dapatkan, berharap bisa kita ungkap ke akarnya,” tutup Imran.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Padang, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)