Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Padang, Barang Bukti 28 Kg Ganja

  • Whatsapp
Foto : Barang Bukti Ganja Seberat 28 Kg

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Padang, menangkap seorang Pria berinisial AS (20), pelaku ditangkap lantaran selundupkan 28 kg ganja ke Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan ganja itu dilakukan di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, barang bukti puluhan kilogram ganja itu diperoleh pelaku dari Penyabungan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Rencana 28 kilogram ganja akan diedarkan di Kota Padang, Ganja ini dibawa menggunakan minibus Avanza,” ucap Imran, saat jumpa pers di Padang, Senin 30/8/2021.

Imran menambahkan, pelaku telah melakukan aksinya tersebut, di Kota Padang sebanyak lima kali, namun kali ini aksinya berhasil diketahui dan berujung penangkapan.

Sebelum akan diedarkan di Kota Padang ia telah mengedarkannya sebanyak 5 kg di Kota Bukittinggi.

“Dari lima kali beraksi, sudah puluhan ganja telah diedarkan pelaku di Sumbar dan sasarannya adalah para pelajar,” sebut Imran.

Kemudian, kepada Polisi pelaku mengakui bahwa ia hanya disuruh oleh salah seorang bandar narkoba berisial K di Medan Sumatera Utara, dan pelaku difasilitasi serta disediakan transportasi.

“Kita akan terus mendalami dan menelusuri keberadaan bandarnya, sejumlah informasinya sudah kita dapatkan, berharap bisa kita ungkap ke akarnya,” tutup Imran.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Padang, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Pos terkait