Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKM

  • Whatsapp
Kota Padang Berlakukan PPKM

LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Kota Padang keluarkan Surat Edaran No. 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19, Rabu, 7/7/2021.

Surat edaran tersebut memiliki 14 poin yang mengatur kegiatan masyarakat dalam periode PPKM mulai tanggal  8 sampai dengan 20 Juli 2021, Poin yang patut dihighlight adalah.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online”.

Pos terkait