Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKM

  • Whatsapp
Kota Padang Berlakukan PPKM

LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Kota Padang keluarkan Surat Edaran No. 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19, Rabu, 7/7/2021.

Surat edaran tersebut memiliki 14 poin yang mengatur kegiatan masyarakat dalam periode PPKM mulai tanggal  8 sampai dengan 20 Juli 2021, Poin yang patut dihighlight adalah.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online”.

“Kegiatan perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes lebih ketat”.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 17:00 WIB, untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan hingga pukul 20:00 WIB”.

“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasional kegiatan hingga pukul 17:00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%”.

“Pelaksanaan ibadah (Masjid, Musholla, Surau, Gereja, Pura, dan Vihara, dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a) menerapkan prokes ketat dan membuat tanda pembatas minimal 1 meter dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing, b) pelaksaan Sholat Idul Adha hanya diperbolehkan di Masjid dan Mushala/Surau bagi jemaah yang berada di sekitar lokasi ibadah, c) khusus pelaksanaan Qurban, panitia Qurban mengantarkan daging Qurban kepada masyarakat yang menerima untuk menghindari kerumunan”.

Hingga SE tersebut keluar, belum ditentukan apakah Kota Padang juga akan melalukan penyekatan arus lalu lintas. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan