Berkelahi Hingga Lawannya Meninggal Dunia, Dua Orang Pria di Pasaman Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Dua Pelaku Pembunuhan

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria bernama Sukron Ritonga (48), Warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Sumatera Barat (Sumbar), tewas setelah berkelahi dengan dua orang pria bernama Harmin Siregar (39) dan Suandi Siregar (36) , Rabu 7/7/2021 malam.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu. Fahrur Roji, ia mengatakan sebelumnya mereka sempat berkelahi dua lawan dua di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Bacaan Lainnya

“Benar, ada kejadian perkelahian dengan dua orang lawan dua orang, sebanyak empat orang, mereka merupakan saudaranya sendiri pada hari Rabu, pukul 19.75 Wib, malam, mengakibatkan salah seorang meninggal dunia bernama Sukran Ritonga (48) di Jorong Bahagia, Kecamatan Panti”, ucap Kasat, kepada Media, Kamis 8/7/2021 Malam.

Ia menambahkan, pihaknya baru bisa mengekspos ke media pada Kamis sore, karena pemeriksaan pelaku sampai Kamis dini hari, di Satreskrim Polres Pasaman.

“Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengembangan serta pengobatan karena ada luka-luka pada tubuhnya di RSUD Lubuk Sikaping Pasaman,” jelas Kasat.

Menurutnya peristiwa itu terjadi berawal, ketika Sukran datang dari arah belakangnya langsung memukul wajah Suandi Siregar, kemudian Suandi Siregar lari kerumah orang tuanya dan memberitahukan ke saudara kandungnya Harmin Siregar, pada saat itu Sukran Ritonga membawa batu dan langsung memukul kepala Harmin Siregar, sementara Mara Hadi Ritonga dan Suandi Siregar terlibat perkelahian dengan tangan kosong.

“Saat perkelahian Harmin Siregar terkena pukulan batu oleh Sukran Ritonga, kemudian Harmin langsung membacok Sukran dengan menggunakan parang yang dibawa sehingga mengenai wajah Sukran, setelah mengenai wajah kembali membacok leher, akhirnya Sukran terjatuh ke tanah dalam kedaan terlentang dan Harmin Siregar langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali”, terang Kasat.

Selanjutnya Harmin membacok Mara Hadi Ritonga pada bagian punggung dan korban sempat lari, kemudian Harmin Siregar dan Suandi Siregar pergi meninggalkan korban sambil membawa Istri Suandi Siregar dan anaknya ke rumah orang tuanya.

“Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu oleh warga, namun Sukran meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan,” tutup Kasat.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu buah parang, baju dan batu telah diamankan di Mapolres Pasaman, sedangkan motif terjadinya perkelahian atau penganiayaan tersebut ada unsur sakit hati, kemudian kedua peaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan