Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu buah parang, baju dan batu telah diamankan di Mapolres Pasaman, sedangkan motif terjadinya perkelahian atau penganiayaan tersebut ada unsur sakit hati, kemudian kedua peaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara. (***)