LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AA (39), diduga telah melakukan tindak pindana pencurian 21 buah tenda payung dan satu unit Handphone.
Pelaku ditangkap pada hari Senin 21/6/2021, di Kawasan Pasar Raya Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, ketika korban hendak mengembangkan payung yang disewakan ke pedagang pasar, kemudian karena pada saat itu korban melihat payung tersebut berkurang, korban pun menghitung payung miliknya.