LINTASREPUBLIK.COM – Dua orang karyawan sebuah toko di Kota padang Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AP (21) dan PA (30), ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencurian di tempat ia bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus ini bermula ketika aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko yang merupakan bosnya sendiri.
“Awalnya pelaku berinisial AP diamankan oleh bosnya saat melakukan pencurian di Toko Buana Pet Shop tersebut, kemudian diserahkan ke kami,” ucap Rico, Senin 14/6/2021.
Ia menambahkan, kepada Polisi AP mengakui telah melakukan aksinya sejak Mei 2021, ia dibantu oleh temannya PA, kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap PA dirumahnya.
“Pelaku kedua kami amankan di kediamannya di kawasan Purus, kedua pelaku ini bersekongkol mencuri di tempat kerjanya mengambil makanan kucing merek Royal Canin,” terang Rico.
Selanjutnya masih pengakuan pelaku kepada Polisi, makanan kucing hasil curian itu dijual kepada seseorang, sebelumnya ia pun memasarkan nya secara online.
“Menjual dengan harga murah, dari kasus ini, kami menyita tiga pack makanan kucing merek royal canin dengan total berat enam kilogram, satu lembar faktur dan dua laporan pembelian barang,” pungkas Rico. (***)