Dengan telah diputuskan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini, walaupun secara kuata pada tahun 2021 jamaah haji yang akan berangkat haji belum ditetapkan, namun hitungan secara normal ratusan ribu jamaah yang tertuda berangkat, pada tahun 2019 menurut Staf Teknik Haji ( KUH ) KJR Jeddah total 229.613 jamaaj haji Indonesia berangkat ( baik Jamaah haji reguleR ataupun khusus), dengan begitu banyaknya jamaah yang ditunda keberangkatan untuk haji yang tersebar diseluruh Indonesia hingga ke pelosok nagari/kampung masing masing jamaah pada tahun ini tentu berdampak besar pada pelaksanaan Ibadah Qurban tahun ini, dalam hitungan kelender lebih kurang 50 hari atau 1, 5 bulan tepatnya pada tanggal 20 Juli 2021 dimana umat islam akan melaksanakan hari Raya idul Adha/ hari raya qurban 1442 H, kenapa berdampak ? karena sudah pasti jamaah yang batal berangkat haji, jamaah akan melaksanakan hari raya idul adha / qurban di tempatkan tinggalnya masing masing, dan jamaah tersebut akan ikut berqurban dimana jamaah itu tinggal karena jamaah pasti memahami bahwa Ibadah kurban juga memiliki pesan moral yang sangat dalam.Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali Imran/3: 183, al-Ma’idah/5: 27, dan al-Ahqaf/46: 28.Jadi, kurban adalah penyembelihan binatang tertentu yang dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam ilmu fiqh, kurban juga disebut udhḫiyah (karena dilaksanakan dalam suasana Idul Adha) juga berasal dari kata dahwah atau dhuhaa (waktu matahari sedang naik di pagi hari), karena biasanya penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada waktu duha. Dari kata dahwah atau duhaa tersebut diambil kata daahiyah yang bentuk jamaknya udhḫiyah.
Adapun di antara hikmahnya adalah pertama, sebagai bukti nyata ekspresi syukur, “Supaya merek amenyebut Nama Allah atas apa yang Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak….” (QS. al-Hajj, 22:34); kedua, bukti sebagai hamba bertaqwa, “Daging daging qurban dan darahnya itu sekali kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaanmulah yang dapat mencapainya…” (QS al-Hajj, 22:37) Ketiga, terakuinya sebagai umat Rasulullah Saw, “Barang siapa yang mempunyai keluasan (harta) dan tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami!” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi). Keempat, meraih ampunan dosa,”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa dosa yang kamu lakukan…” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi) Kelima, berpahala besar, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Keenam, mendapat kesaksian yang indah dari hewan Qurban kita kelak, “Sesungguhnya ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban Akan jatuh pada sebuah tempat di dekat Allah sebelum darah mengalir menyentuh tanah. Maka berbahagialah jiwa dengannya”. (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Sebagai kesimpulan walapun penyelenggaraan haji ini Tahun ini dibatakan karena masih masa pademi covid 19 dan sangat membahayakan kesehatan jamaah, tentu hendaknya tidak menurunkan semangat beribadah dan terus menjadi motivasi kuat untuk beribadah tertutama ibadah qurban kerena Begitu banyak hiikmah dan pelajaran dalam ibadah qurban, sebagai hamba Allah dan orang yang beriman, juga ingin meraih pahala yang berlipat ganda di sisi Allah swt ketika ikut berqurban dan paling utama sekali melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah saw, dalam Alquran sebagai mana disebutkan dalam Al quran Q.S AL Kausar ayat 2 yang bunyinya : “ maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah,”. (***)