Namun sering dengan berjalannya waktu penduduk dunia sangat mengkawatirkan dengan adanya virus corona ( coronavirus disease 19 ) yang dilaporkan pertama kali di wuhan tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019 dengan penyebaran begitu cepat telah melanda banyak negara di dunia, sehingga dengan adanya wabah tersebut dan bahkan sangat berisiko kematian,maka terjadi pembatasan secara ketat aktifitas atau kegiatan masyarakat dunia, terutama adanya pembatasan kegiatan keagamaan terkusus pembatasan berbagi kegiatan ibadah umat islam, mulai dari kegiatan pelaksanaan Shalat berjamaah, kajian/wirid, pelaksanaan hari raya id atau pelaksanaan hari besar islam seperti Peringatan Tahun Baru Islam ( 1 Muharram ), Isra’ Mi’raj, Maulud Nabi Muhammad saw, nuzul Quran, serta kegiatan ibadah Haji dah masuk yang ke 2 kali dibatalkan ataupun ditunda.
Meskipun masa pandemi covid 19 Masyarakat masih menjadikan pendaftaran haji sebagai perioritas hal tersebut terlihat dari dana kelola haji sepanjang Tahun lalu yang naik sebesar 15 persen secara tahunan, pertumbuhan ini naik dicapai ditengah situasi pandemi dan kontraksi ekonomi Global ( data BPKH ) dan Pada tahun 2021 / 1442 H ini Melalui Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri.Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.Pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi.