Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Pasaman Barat

  • Whatsapp
Ilustrasi Amuk Massa

“Keduanya ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 dan Nomor : SP.Kap/ 13/ VI/ 2021/ Reskrim tanggal 03 Juni 2021”, jelas Alfian.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Untuk Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfian.

Pos terkait