“Keduanya ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 dan Nomor : SP.Kap/ 13/ VI/ 2021/ Reskrim tanggal 03 Juni 2021”, jelas Alfian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfian.