LINTASREPUBLIK.COM – Dalam rangka Opresi Yustisi, Polres Pesisir Selatan Lakukan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan, di Kawasan Pasar Painan Kecamatan IV JURAI Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Jum’at 4/6/2021.
Operasi itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ini bukti keseriusan kita bersama dengan melakukan penegakan hukum prokes bagi yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan”, ucap Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri wibowo, SH, MH.
Ia menambahkan sebelumnya, penindakan bagi pelanggar prokes masih diberi kelonggaran, dan hanya di beri sanksi berupa Push-Up dan lainnya.
“Sekarang kita tidak lagi tahap sosialisasi, tapi di lakukan penegakan hukumnya, sehingga bagi yang melanggar prokes ada efek jera ketika di beri sanksi denda atau kurungan”, tambah Kapolres.
Menurutnya Dalam penegakan prokes tidak hanya di lakukan di pusat Kabupaten saja, melainkan di setiap Kecamatan yang melibatkan Polsek, Babinsa, Satpol PP dan Stockholder yang ada.
“Termasuk Polsek juga melaksanakan dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Babinsa TNI, Satpol PP dan stackholder lainnya dilokasi antara lain disekitar Pasar, Jalan dan Objek Wisata atau tempat lainya yang menimbulkan kerumunan dan tanpa Prokes”, jelas Kapolres.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan, selalu memakai masker bila keluar rumah, jaga jarak saat berkumpul diluar rumah, cuci tangan dengan, menggunakan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
”Apabila pelanggar prokes di nyatakan bersalah di beri sanksi denda atau kurungan sesuai perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)”, tutup Kapolres.
Adapun Sanksi dan denda bagi pelanggar Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebagai berikut.
1. Setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Ru piah) apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
2. Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000, ( lima ratus ribu rupiah). (***)