“Tapi itu hanya dugaan, kini kasusnya sudah ditangani tim Kabupaten”, jelasnya.
Kemudian masih menurut Yusni, kalau memang dia terbukti bersalah maka akan diberhentikan jika tidak maka diaktifkan kembali.
“Jika benar terbukti bersalah, dan benar ia selingkuh, maka akan diberhentikan, kalau tidak maka di aktifkan kembali, dan Wali Nagari di nonaktifkan sejak Selasa 27 April 2021, sehari usai penyegelan yang dilakukan oleh warga”, terang yusni.
Sementara itu saat dikonfirmasi Media Wali Nagari Inderapura inisial EF, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada nya, menurutnya semua tuduhan itu adalah fitnah.