Satelah dilakukan penggerebekan itu segala barang sitaan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Kota Padang, yang akan diproses sesuai peraturan yang berklaku.
Kemudian ia mengingatkan kepada pelaku usaha hiburan malam untuk tidak melakukan aktivitas selama Bulan Ramadhan karena itu menggangu Umat Islam yang sedang beribadah.
“Kepada seluruh tempat usaha hiburan malam agar bisa menghargai orang yang tengah menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan dengan tidak beraktifitas, kalau masih ada diproses sesuai aturan, selain itu ia mengajak agar seluruh warga Kota Padang senantiasa menjalankan Ibadah Puasa dengan sepenuh hati sehingga kita benar-benar menjadi insan yang bertaqwa kepada Allah SWT”, terangnya. (YR)