LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggerebekan tempat Karaoke di kawasan By Pass Taruko, Kecamatan Kuranji Kota Padang Rabu 28/4/2021 dini hari.
Tempat karaoke tersebut nekat buka meski sudah dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan Dua Unit Alat Karaoke dan empat orang wanita pemandu lagu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Alfiadi, S.Sos, MM, membenarkan peristiwa penggerebekan tempat karaoke itu, ia mengatakan saat melakukan penggerebekan itu pihaknya telah mengamankan alat karaoke dan Perempuan pemandu lagu.
“Kita perintahkan jajaran untuk mengamankan dua unit speaker dan pandunya dari tempat tersebut.”, ucap Alfiandi.
Ia menyampaikan selama Bulan Ramadhan kepada tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang dilarang untuk beroperasi, karena dapat mengganggu kegiatan beribadah Umat Muslim yang sedang melakukan Ibadah Puasa Ramadhan.
“Sudah jelas kegiatan hiburan malam selama Bulan Ramadhan dilarang beraktifitas namun ditempat ini masih nekat beraktifitas sehingga berujung pada penyitaan peralatan dan penunjangnya”, terangnya.
Satelah dilakukan penggerebekan itu segala barang sitaan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Kota Padang, yang akan diproses sesuai peraturan yang berklaku.
Kemudian ia mengingatkan kepada pelaku usaha hiburan malam untuk tidak melakukan aktivitas selama Bulan Ramadhan karena itu menggangu Umat Islam yang sedang beribadah.
“Kepada seluruh tempat usaha hiburan malam agar bisa menghargai orang yang tengah menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan dengan tidak beraktifitas, kalau masih ada diproses sesuai aturan, selain itu ia mengajak agar seluruh warga Kota Padang senantiasa menjalankan Ibadah Puasa dengan sepenuh hati sehingga kita benar-benar menjadi insan yang bertaqwa kepada Allah SWT”, terangnya. (YR)