Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Padang Amankan Dua Unit Alat Karaoke Dan Empat Orang Perempuan Pemandu Lagu

  • Whatsapp
Empat Orang perempuan Pemandu Lagu Diamankan Oleh Satpol PP Kota Padang

“Kita perintahkan jajaran untuk mengamankan dua unit speaker dan pandunya dari tempat tersebut.”, ucap Alfiandi.

Ia menyampaikan selama Bulan Ramadhan kepada tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang dilarang untuk beroperasi, karena dapat mengganggu kegiatan beribadah Umat Muslim yang sedang melakukan Ibadah Puasa Ramadhan.

Bacaan Lainnya

“Sudah jelas kegiatan hiburan malam selama Bulan Ramadhan dilarang beraktifitas namun ditempat ini masih nekat beraktifitas sehingga berujung pada penyitaan peralatan dan penunjangnya”, terangnya.

Pos terkait