“Kita perintahkan jajaran untuk mengamankan dua unit speaker dan pandunya dari tempat tersebut.”, ucap Alfiandi.
Ia menyampaikan selama Bulan Ramadhan kepada tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang dilarang untuk beroperasi, karena dapat mengganggu kegiatan beribadah Umat Muslim yang sedang melakukan Ibadah Puasa Ramadhan.
“Sudah jelas kegiatan hiburan malam selama Bulan Ramadhan dilarang beraktifitas namun ditempat ini masih nekat beraktifitas sehingga berujung pada penyitaan peralatan dan penunjangnya”, terangnya.