Ia menambahkan seluruh Kepala Daerah harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat, jika tidak mematuhinya tentu akan banyak menimbulkan persoalan lain nantinya.
“Kepada teman-teman di Kabupaten Kota juga demikian, kalau tidak demikian efeknya banyak, efeknya bisa kepada ASN dan mempengaruhi agenda-agenda selanjutnya,” jelas Gubernur.
Ia menyebutkan, saat ia menjabat sebagai Walikota Padang, ia selalu mentaati aturan dan perundang-undangan dalam melakukan pergantian pejabat, hal itu diakui oleh KASN.