LINTASREPUBLIK.COM – Terkait persoalan yang terjadi di Pemerintahan Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memperingatkan Bupati dan Walikota dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur ketika melakukan pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Kantornya, Rabu 21/4/2021.
“Saran kita memang perlu KASN untuk bertemu dengan Wali Kota Padang, karena kita memang baru tahu berdasarkan surat tembusan dari KASN kepada kita,” ucap Gubernur.
Ia menambahkan seluruh Kepala Daerah harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat, jika tidak mematuhinya tentu akan banyak menimbulkan persoalan lain nantinya.
“Kepada teman-teman di Kabupaten Kota juga demikian, kalau tidak demikian efeknya banyak, efeknya bisa kepada ASN dan mempengaruhi agenda-agenda selanjutnya,” jelas Gubernur.
Ia menyebutkan, saat ia menjabat sebagai Walikota Padang, ia selalu mentaati aturan dan perundang-undangan dalam melakukan pergantian pejabat, hal itu diakui oleh KASN.
“Itu diakui KASN, bahwa kita taat aturan, taat prosedur dan Alhamdulillah selama ini kita tidak ada permasalahan,” terangnya.
Ditanya soal sanksi bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan mutasi dan rotasi jabatan, ia akan minta petunjuk kepada KASN atau bahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya juga telah meminta kepada BKD dan kepada Sekda terkait ini, tentang apa tugas kita dan apa wewenang kita,” tutupnya. (YR)