LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang muda mudi yang diduga berbuat mesum di salah satu rumah kontrakan di kawasan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa 03/1/2022 dini hari.
Pasangan tersebut berinisial DV (27) dan RS (30), keduanya sudah tiga hari berada di Rumah kontrakan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, dirinya menyebut, pasang tanpa ikatan pernikahan itu diamankan berawal dari laporan warga setempat yang merasa curiga kepada pasangan itu.
“Benar, kita mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri, di kawasan Lubeg,” ungkap Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, Sekira pukul 00.30 Wib, warga bersama RT setempat berinisiatif melakukan pemeriksaan, ternyata pintu rumah tersebut terkunci dan warga terus mencoba mengetuk pintu rumah.
“CV membukakan pintu rumah tersebut dan ditemukan RS yang diduga pacarnya dalam rumah, Saat ditanyai warga, mereka tidak dapat memperlihatkan buku nikah mereka,” tutur Mursalim.
Karena tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah, warga dan RT setempat membawa pasangan tersebut ke Pos Pemuda dan melaporkan kejadian itu ke Satpol PP.
“Setelah mendapat laporan dari warga kita lakukan penjemputan, sekarang pasangan tersebut telah berada Mako Satpol PP,” jelas Mursalim.
Selanjutnya pasangan bukan suami istri tersebut akan diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang
“Kita Belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu kita belum bisa memberikan sanksi untuk mereka, namun kita akan panggil kedua keluarga mereka sebagai penjamin,” pungkas Mursalim. (***)