LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku tindakan pencurian kendraan bermotor (Curanmor) berinisial A (30), Minggu 11/4/2021.
Pelaku adalah warga Kampung Koto Baru Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, melakukan pencurian motor majikannya warga Kampung Jao Kota Padang pada tanggal 13 Mei 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, ia mengatakan motor yang dicuri A itu adalah motor majikannya sendiri.
“Saat itu, pelaku meminta pekerjaan kepada korban, dan langsung diberi pekerjaan, Kemudian pelaku meminta uang kepada korban untuk beli nasi, Saat itu, pelaku melihat motor korban terparkir di halaman rumah beserta kuncinya,” ucap Rico, Selasa 13/4/2021.