“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri”, terangnya.
Larangan mudik itu mulai diberlakukan tanggal 6 Mei 2021, dia mengimbau masyarakat agar sebelum dan seduah tanggal yang ditetapkan itu, untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah jika tidak mendesak.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo juga mengingatkan kepada seluruh rakyat indonesia untuk selalu hati-hati dan waspada, karena resiko penularan covid-19 masih tinggi.