LINTASEPUBLIK.COM – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mamasuki babak baru, terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.
Dikutip dari situs mkri.id, perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara : 136/PHP.BUP-XIX/2021, itu akan di sidangkan pada Hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 jam 09.00 Wib.
Sidang sengketa Pilkada Pessel di MK itu berawal dari gugatan, M. Husni dalam hal ini sebagai pemohon I, H. Sutarto Rangkayo Mulie, SH sebagai pemohon II, dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM pemohon III, kemudian gugatan itu di sampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Henny Handayani, SH, MH, dan Jhonny Pratama S.
Adapun agenda sidang pada tanggal 23 Maret 2021 tersebut adalah Pemeriksaan Pendahuluan, yang bertempat di Gedung MK RI Lantai 4 (Empat).
Berikut adalah proses pengajuan perkara dengan nomor registrasi 136/PHP.BUP-XIX/2021 di MK RI.