2 Dari 4 Tersangka Pengeroyokan di Padang Pariaman Adalah Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp
Ilustrasi Amuk Massa

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menetapkan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan di Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), dua orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Keempat yang ditetapkan tersangka itu adalah, JK (18), MR (18), JE (27) dan AG (19), saat ini dua orang tersangka sudah ditahan sedangkan dua orang lagi masih sedang dalam proses.

Bacaan Lainnya

Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan mengatakan, keempat tersangka memiliki peran nya masing-masing pada saat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, mulai dari provokator, memukul hingga membakar korban.

Pos terkait