2 Dari 4 Tersangka Pengeroyokan di Padang Pariaman Adalah Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp
Ilustrasi Amuk Massa

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menetapkan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan di Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), dua orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Keempat yang ditetapkan tersangka itu adalah, JK (18), MR (18), JE (27) dan AG (19), saat ini dua orang tersangka sudah ditahan sedangkan dua orang lagi masih sedang dalam proses.

Bacaan Lainnya

Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan mengatakan, keempat tersangka memiliki peran nya masing-masing pada saat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, mulai dari provokator, memukul hingga membakar korban.

“Perannya bersama-sama untuk melakukan penganiayaan, mulai menendang, seperti JE, JK dan Ag ini pukuli korban dengan kaki dan tangan hingga pakai sendal,” ucap Nazirwan, Selasa 16/3/2021.

Selanjutnya yang berperan sebagai provokator agar korban dibakar adalah tersangka MR, sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik yang diperkuat oleh vidio pengeroyokan itu yang sempat beredar di media sosial.

“Tapi dari keempat tersangka ini tidak ada yang melakukan penganiyaan menggunakan alat bantu, semua pakai tangan kosong,” terangnya.

Diketahui insiden main hakim sendiri terjadi pada Hari Senin tanggal 15 Maret 2021 yang menewaskan Riki Ari Nofrizal (38) sedangkan satu orang lainnya Syahril (33)  saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Peristiwa ini bermula saat sebuah Mobil Minibus Toyota Avanza nopol BA 1148 LH, tujuan Bukittinngi diteriaki maling oleh para tersangka, sehingga memancing amarah masyarakat setempat, kemudian terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah massa, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan satu orang lagi sedang dalam perawatan di rumah sakit. (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan