Diduga Cabuli Pelajar, Seorang Mahasiswa UIN Iman Bonjol Padang di Bekuk Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelecehan

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

 

Bacaan Lainnya

 

 

Pos terkait