Diduga Cabuli Pelajar, Seorang Mahasiswa UIN Iman Bonjol Padang di Bekuk Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASREPUBLIK.COM – IHR (21), Mahasiswa Universitas Islam Negeri ( UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Koto Tangah Kota Padang, dia di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih berumur 17 tahun.

Penangkapan terhadap Mahasiswa tingkat dua UIN Imam Bonjol tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/14/B/II/2021/ Sektor tertanggal 25 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto membenarkan perihal penangkapan seorang Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang tersebut, dia mengatakan saat ini Mahasiswa tersebut telah ditahan.

“Status pelaku ini memang Mahasiswa, ya di UIN Imam Bonjol, sudah tingkat dua, pelaku sama korban ini awalnya pacaran, sudah empat bulan,” ucap Mardianto kepada Media, Jumat 26/2/2021.

Kemudian dia menambahkan dalam melakukan aksi nya pelaku sering mengancam korban, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban, apabila korban tidak mau menuruti segala kemauan pelaku.

“Kalau sama dia (korban) sudah lebih satu kalilah, sehingga si korban setiap dibawa jadi takut, jika tidak mau pergi, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu”, terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga korban merasa takut pergi ke Sekolah, dia merasa selalu di ikuti oleh pelaku, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, rasa trauma yang dialami korban sudah mulai berkurang, ia sudah mau pergi ke Sekolah.

“Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah, setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban lega”,  jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan