Kemudian dia menambahkan, dengan SK tersebut, Mahyeldi–Audy Joinaldy sah dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sumbar 9 Desember 2020 lalu, menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Paslon Mulyadi – Ali Mukni dan Nasrul Abit – Indra Catri.
“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” ucapnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.