“Hemat kami, salah satu kewenangan MA itu adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.(***)