Selanjutnya dia mengatakan, SKB 3 Menteri tersebut bukan saja menjadi persoalan Agama Islam namun di Sumatera Barat SKB 3 Menteri tersebut juga bertentangan dengan adat istiadat yang selama ini di anut oleh warga Sumatera Barat khususnya orang Minang Kabau.
“Karena adat dan budaya kita itu menggunakan pakaian tertutup, karena pakaian ini identitas kita, selain itu tujuannya juga agar terhindar dari maksiat dan melindungi diri, kan banyak pepatah yang menyebutkan soal ini,” jelas Sayuti.
Kemudian Tim Kuasa Hukum LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Imra Leri, membenarkan perihal Judicial Review Surat Keputusan (SKB) 3 Menteri tersebut.
“Kita sebagai Kuasa Hukum yang kuasanya ditandatangani langsung oleh Ketua LKAAM akan mengajukan gugatan materil soal SKB itu”, katanya.
Menurutnya gugatan itu akan dia layangkan ke Mahkamah Agung (MA) RI dalam waktu dekat ini.
“Paling lambat minggu depan (menggugat ke Mahkamah Agung), kami dari kuasa hukum akan menyiapkan gugatannya atau permohonannya dulu untuk uji materil di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Menurut nya MA mempunyai wewenang untuk melakukan Judicial Review, terkait SKB 3 Menteri tersebut.