LINTASREPUBLIK.COM – Lembaga Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat akan mengajukan Judicial Review Surat Keputusan (SKB) 3 Menteri, tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kepandidikan dilingkungan Sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ke Mahkamah Agung (MA) RI, sebagai bentuk protes dan mencari jalur keadilan melalui jalur hukum.
SKB 3 Menteri itu di keluarkan oleh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu yang lalu.
Ketua LKAAM, Provinsi Suamatera Barat, M Sayuti mengatakan bahwa pihak nya akan menggugat SKB 3 Menteri tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan berbagai Ormas dan tokoh-tokoh Minang di Balairung LKAAM di Komplek Masjid Raya Sumbar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021.
Menurut nya SKB 3 Menteri tersebut telah mengganggu kearifan lokal terutama di Sumatera Barat, yang memegang pituah adat, Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
“Kalau anak-anak kita bebas berpakaian, kalau nantinya anak-anak perempuan kita menggunakan pakaian yang pendek, atau tidak berhijab, anak-anak laki-laki sedang masa puber, ini mencemaskan. Apalagi pada zaman sekarang ini,” ucap Sayuti kepada media, Rabu 17/2/2021.
Dia menambahkan, biarlah guru menjalan kan tugas nya dengan baik, jangan belenggu para guru dengan peraturan yang tidak jelas.
“Jika ditegur guru, guru tersebut akan ditegur oleh Dinas, nanti Dinas akan ditegur oleh Wali Kota kalau melanggar SKB itu, dan begitu terus hingga ke Gubernur,” katanya.